Legal Formal

Yayasan Rumah Bintang Indonesia adalah lembaga kesejahteraan sosial yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut :

  1. Akta Notaris Rian Pratama, SH., MKn. Nomor : 07/09 Mei 2012 tentang Pendirian Yayasan Rumah Bintang Indonesia.
  2. Akta Perubahan : Notaris Rian Pratama, SH., MKn. Nomor : 33/19 September 2018.
  3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0016900.AH.01.12 Tahun 2018
  4. Akta Perubahan : Notaris Rian Pratama, SH., MKn. Nomor : 23/21 Maret 2022 tentang perubahan struktur Yayasan Rumah Bintang Indonesia.
  5. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0010555.AH.01.12 Tahun 2022 Tanggal 22 Maret 2022
  6. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dinas Sosial
    Penetapan Terdaftar Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nomor : 062/22/PPSKS/2022
Developed By Inovindo WEB